Dua Pejabat DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Penjara Gegara Tilap Dana Retribusi Sampah Rp 673 Juta

Struktur Organisasi

Dalam kasus korupsi yang melibatkan dua pejabat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menuntut hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Dua orang yang terlibat adalah Madropik Bendahara Penerimaan dari Subbagian Keuangan DLH Kota Cilegon pada tahun 2020, dan Rizky Prasandy seorang staf tenaga harian lepas di sub bagian keuangan.

Achmad mengungkapkan bahwa tindakan terdakwa yang tidak menyetor retribusi sampah dari 65 perusahaan di Kota Cilegon senilai Rp 673 juta telah merugikan keuangan daerah. Hal ini disampaikan dalam persidangan.

Selain menjatuhkan hukuman persidangan, jaksa juga meminta kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp150 juta. Namun, jika mereka tidak mampu membayar denda tersebut, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Menurutnya, keduanya juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 336 juta masing-masing.