Korupsi Retribusi Sampah, 2 Pegawai DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Menurut tuntutan, dua tersangka yang terlibat dalam korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon harus dipenjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Pada tahun 2020, Madropik dan Rizky Prasandy bekerja sebagai bendahara penerimaan di sub bagian keuangan DLH Kota Cilegon. Meskipun keduanya adalah Tenaga Harian Lepas (THL), mereka memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola keuangan.
Achmad Afriansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon, membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang. Ini adalah pernyataan resmi yang disampaikan dalam persidangan, berisi evaluasi dan rekomendasi mengenai kasus tersebut.
Menurut Achmad, keduanya telah melanggar hukum pidana dalam Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti yang didakwa oleh Jaksa.
“Menuntut Majelis Hakim yang menyidik dan mencoba kasus ini untuk memberikan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Madropik,” kata Achmad saat membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa secara bergantian.
Selain risiko penjara, mereka juga harus membayar pidana denda sebesar Rp150 juta atau menjalani hukuman 3 bulan penjara.
Selain itu, mereka juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp336 juta masing-masing. Jika pembayaran ini tidak dilakukan, maka harta bendanya akan disita oleh pemerintah. Jika jumlah uang tersebut tidak mencukupi, mereka dapat dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.
Tuntutan hukum yang sedang dihadapi membuat tindakan mereka tidak sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memerangi korupsi.
Di sisi lain, ada beberapa faktor yang dapat meringankan kasus ini. Baik pria maupun wanita belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan. Mereka juga menyesali tindakan mereka dan berjanji untuk tidak mengulanginya di masa depan. “Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali apa yang telah ia lakukan,” kata Achmad.